Guru Besar Kehormatan UNAIR: Peningkatan SDM Penting di Kejaksaan

    Guru Besar Kehormatan UNAIR: Peningkatan SDM Penting di Kejaksaan
    Prof HCUA Dr Mia Amiati saat menyampaikan orasi ilmiah tentang perkembangan SDM di kejaksaan dalam pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan UNAIR (Foto: PKIP UNAIR)

    SURABAYA – Perkembangan sumber daya manusia (SDM) juga dapat memengaruhi kondisi Indonesia emas di tahun 2045 berlandaskan persatuan dan berkelanjutan. Berangkat dari kondisi tersebut, Prof (HCUA) Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL dalam pidato pengukuhan guru besar kehormatan, Sabtu (28/12/2024), menyampaikan peranan SDM bagi kemajuan negara. Ilmu SDM, khususnya manajemen talenta harus beradaptasi dengan lingkungan yang bersifat dinamis untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.

    SDM dan Lingkungan Dinamis

    Prof (HCUA) Mia Amiati menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi perubahan lingkungan yang dinamis. Perkembangan teknologi, perubahan preferensi konsumen, globalisasi dan regulasi pemerintah sangat berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan menjadi dinamis. Lebih lanjut, transformasi tata kelola memiliki dampak terhadap penurunan indeks persepsi korupsi.

    Penyerahan SK Guru Besar Kehormatan oleh Rektor UNAIR kepada Prof HCUA Mia Amiati (Foto: PKIP UNAIR)

    “Perlu terdapat penyelarasan antara sumber daya manusia dengan perkembangan lingkungan yang dinamis. Sehingga perlu jiwa kompetitif untuk menghadapi perubahan yang begitu cepat. Melalui Foreign Direct Investment (FDI) yang meningkat, mampu mendorong negara-negara untuk saling bekerja sama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga lebih siap menghadapi perubahan lingkungan yang dinamis, ” ungkapnya, di Aula Garuda Mukti, Lantai 5 Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR.

    Peranan Kejaksaan

    Lebih lanjut, Prof (HCUA) Mia Amiati menuturkan bahwa kejaksaan memiliki peranan penting terhadap penegakan hukum. Kejaksaan menjadi bagian dari aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang harapannya juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya penegakan hukum yang kejaksaan lakukan salah satunya melalui restorative justice.

    “Restorative justice menjadi solusi dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. Pedoman penerapan restorative justice telah ada dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dengan syarat-syarat tertentu, restorative justice mampu terlaksana guna mewujudkan keadilan baik bagi pelaku maupun korban, ” jelasnya.

    Pada akhir, Prof (HCUA) Mia Amiati mengungkapkan bahwa kejaksaan menjadi pemegang kedaulatan penuntutan. Kejaksaan harus menyesuaikan perkembangan kondisi yang sejalan dengan Sustainable Development Goals. “Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dikorelasikan dengan peranan kejaksaan, menjadikan kunci dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia, ” pungkas Guru Besar Kehormatan bidang Ilmu Pengembangan SDM itu.

    Penulis: M. Akmal Syawal

    Editor: Yulia Rohmawati

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Inafis Polda Jatim Sisir Lokasi Pembunuhan Siswi MI Banyuwangi
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan ASDP Ketapang
    Dandim 0824/Jember Kunjungan di Wilayah Koramil 0824/21 Puger, Mantapkan Komsos dan Pembinaan Satuan

    Ikuti Kami