Masyarakat Indonesia Berhak Tau Tentang SKCK

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/gftK4s9A8t4" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Halo sobat Polri, udah pada tahu tentang SKCK apa belum nih? Jadi SKCK itu akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

    Masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.

    SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Nah sekarang udah tau kan? Terima kasih sudah menonton Info Polri ini. (Red)

    Polri
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Arif Harmoko Anggota Propam Polrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Empire of Shadows: True Story of the Richest Family in History
    Babinsa Koramil 0824/07 Silo Bersama Camat dan Perangkat Desa Lakukan Pengecekkan,  Rumah Roboh Saat Hujan Angin
    Saroja Kediri Kembali Hidupkan Tradisi Kupatan
    Kapolres Beserta PJU Hadiri Halal Bihalal Pemkot Madiun Bersama Forkopimda dan Jajaran 
    Kalapas I Madiun Tingkatkan Sinergitas Dengan Instansi Terkait Melalui Silaturahmi Halal Bihalal

    Ikuti Kami