Menko Polhukam Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat Sampang

    Menko Polhukam Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat Sampang
    Doc : Kajari Sampang, dalam sambutannya Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat

    Sampang - Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba), Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al Hidayat yang terletak di desa Ragung, kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang secara virtual, Jumat (01/07) 

    Dimana launching serentak secara Nasional yang dihadiri Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Gubenur Jawa Barat yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, secara daring atau virtual bersama beberapa Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang juga ikut bersama meresmikan balai rehabilitasi. 

    "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim saya resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa pada sepuluh (10) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, semoga menjadi sumbangsih dalam upaya pemulihan masyarakat yang menjadi penyalahguna dan yang menjadi pecandu narkoba, " kata Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.,  

    Selesai peresmian secara nasional tersebut, dilanjutkan Kepala Kejari Sampang Imang JOB Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, membuat balai rehabilitasi yang ada di setiap Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia secara bertahap. 

    "Alhamdulillah Sampang termasuk yang Pioneer (pelopor), jadi tidak semua Kabupaten pada saat ini bersamaan, di Jawa Timur baru 12 Kabupaten yang melaksanakannya, " sambut Kajari Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H.

    Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, dengan adanya balai rehabilitasi ini dimaksudkan merupakan kewenang penuntut umum untuk menempatkan para pecandu maupun penyalahgunaan narkotika kedalam panti rehabilitasi medis ataupun sosial yang merupakan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

    Sebagai informasi tambahan, launching balai rehabilitasi di desa Ragung, Kecamatan Pengarengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H., didampingi jajaran Kejari Sampang, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Dandim 0828, Kapolres, Forkopimda dan tokoh masyarakat sekitar serta tamu undangan lainnya. (Huz/Iff)

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Menyatu Dengan Alam, Kodim 0830/Surabaya Utara Lakukan Pembibitan Tanaman Keras dan Buah
    Pererat Tali Silaturahmi, Muspika Kecamatan Bandung Gelar Acara Halal bi Halal
    Sinergitas TNI Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 0827/16 Gapura Bantu Bangun Rumah

    Ikuti Kami